KPK secara resmi menetapkan Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan(alkes) kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka itu dinyatakan pada Selasa 12 November 2013. Kasus ini berawal dari penangkapan Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar pada selasa, 3 november.
Oleh KPK Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar